@import url(http://shinobi.wen.ru/Kumpulan-Css-Naruto/Rikudou.css);

Jumat, 04 Oktober 2013


Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur

Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur Periode 2008 - 2013



VISI
Dinas Pendidikan yang diberi tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dibidang pendidikan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati membuat Visi Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur yaitu :TERWUJUDNYA LAYANAN PENDIDIKAN YANG BERMUTU DAN TERJANGKAU, BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA
  1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan;
  2. Meningkatkan kapasitas lembaga layanan pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten, Dinas Pendidikan Kecamatan dan terutama tingkat Sekolah yang meliputi sumber daya manusia, lembaga dan regulasi;
  3. Menciptakan pelayanan pendidikan yang merata, berkeadilan, terjangkau dari aspek lokasi, biaya dan kesempatan.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu sesuai dengan Standar Operasional, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan berorientasi pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  5. Memberikan pelayanan terhadap penyelenggaraan pendidikan formal, non formal dan in formal;
  6. Meningkatkan manajemen Dinas Pendidikan Kabupaten, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan, dan Sekolah;
  7. Mengembangkan dan memberdayakan fungsi-fungsi institusi pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG),Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( KKKS),Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS), dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) ;
  8. Meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan.
  9. Meningkatkan sosialisasi dan koordinasi dengan semua lembaga terkait.
  10. Mengembangkan sistem manajemen pendidikan yang efisien dan efektif.
  11. Mengembangkan dan mensosialisasikan aturan-aturan yang mengikat semua pihak serta mampu meningkatkan komitmen dan motivasi dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
  12. Mengoptimalkan peran serta masyarakat melalui pemberdayaan fungsi-fungsi institusi pendukung seperti Dewan Pendidikan, Forum Komite Sekolah/Madrasah Kecamatan, Komite Sekolah/Madrasah, Tim MBS, Tim Pengembangan Kurikulum, dan Tim Penyusun Renstra Pendidikan.
  1. Meningkatkan pengamalan ajaran agama di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
  2. Memperluas jangkauan dan daya tampung baik pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK sehingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
  3. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan terutama bagi kelompok anak-anak miskin dan perempuan.
  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan yang bermutu bagi semua lapisan masyarakat.
  5. Meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru, murid, sarana dan prasarana serta sistem pendidikan.
  6. Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penerapan berbagai inovasi pendidikan dan pembelajaran.
  7. mengembangkan sistem kepengawasan dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan program pada tingkat kabupaten dan terutama pada tingkat sekolah.
  8. Meningkatnya komitmen dan motivasi pendidik dan tenaga kependidikan
  9. Meningkatnya motivasi dan daya saing siswa pada tingkat provinsi, regional, nasional bahkan internasional.
  10. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan berkembangnya tuntutan masyarakat akan layanan pendidikan yang bermutu.
  11. Meningkatkan pendidikan yang berorientasi kecakapan hidup (life skill) dan pendekatan pendidikan berbasis luas (broad based education).
  12. Meningkatkan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
  13. Meningkatkan pelayanan ketatausahaan menuju manajemen efisien dan efektif.
  14. Meningkatkan kemampuan dan komitmen staf.
  15. Mewujudkan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikan yang dapat dijadikan pedoman dalam penyelengaraan pendidikan yang bermutu.
  1. Meningkatnya pengamalan ajaran agama di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
  2. Memperluas jangkauan dan daya tampung baik pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK sehingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
  3. Meningkatnya angka partisipasi pendidikan terutama bagi kelompok anak-anak miskin dan perempuan.
  4. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan yang bermutu bagi semua lapisan masyarakat.
  5. Meningkatnya kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru, murid, sarana dan prasarana serta sistem pendidikan.
  6. Meningkatnya kualitas pembelajaran melalui penerapan berbagai inovasi pendidikan dan pembelajaran.
  7. Berkembangnya sistem kepengawasan dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan program pada tingkat kabupaten dan terutama pada tingkat sekolah.
  8. Meningkatnya komitmen dan motivasi pendidik dan tenaga kependidikan
  9. Meningkatnya motivasi dan daya saing siswa pada tingkat provinsi, regional, nasional bahkan internasional.
  10. Meningkatnya partisipasi masyarakat dan berkembangnya tuntutan masyarakat akan layanan pendidikan yang bermutu.
  11. Meningkatnya pendidikan yang berorientasi kecakapan hidup (life skill) dan pendekatan pendidikan berbasis luas (broad based education).
  12. Meningkatnya peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.>
  13. Meningkatnya pelayanan ketatausahaan menuju manajemen efisien dan efektif.
  14. Meningkatnya kemampuan dan komitmen staf.
  15. Terwujudnya landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikan yang dapat dijadikan pedoman dalam penyelengaraan pendidikan yang bermutu.
Strategi dan Kebijakan merupakan kententuan yang telah disepakati dan ditetapkan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, visi dan misi. Ada 4 (empat) strategi dan kebijakan pendidikan yang sudah disepakati oleh Depdiknas dan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten ,yaitu :
  1. Perluasan dan Pemerataan Akses PAUD Berkesetaraan Jender
  2. Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan Dasar Universal Bermutu dan Berkesetaraan Jender
  3. Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan Menengah Bermutu, Berkesetaraan Jender, dan Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat
  4. Penguatan Tata Kelola, Sistem Pengendalian Manajemen, dan Sistem Pengawasan Intern.
  1. Kebijakan Perluasan dan Pemerataan Akses PAUD Berkesetaraan Jender
    Bias jender dalam bidang pendidikan merupakan isu penting. Sebagaimana dikertahui bahwa bias jender merupakan pandangan dan sikap yang lebih mengutamakan salah satu jenis kelamin dibanding jenis kelamin lainnya. Pandangan dan sikap semacam ini jika terjadi di dalam pendidikan akan menjadi sebuah kebenaran yang terajarkan. Oleh karena itu, proses pendidikan seringkali dianggap sebagai media legitimasi terhadap berbagai akar persoalan jender. Lebih dari itu, bias-bias yang terjadi pada akhirnya akan mengakibatkan kesenjangan gender di bidang pendidikan.
    Berdasarkan hal tersebut, maka kebijakan perluasan dan pemerataan akses PAUD berkesetaraan jender meliputi :
    1. Peningkatan kompetensi/kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui pemberian beasiswa bagi yang belum berijazah S-1 dan melalui kegiatan gugus (KKG/KKKS), MGMP.
    2. Pemberdayaan sistem kepengawasan pendidikan.
    3. Pemberdayaan Tim Monev.
    4. Pengembangan model pemberdayaan sekolah berbasis KULTUR SEKOLAH.
    5. Peningkatan kegiatan-kegiatan lomba ( olimpiade, UKS, Gugus Sekolah).
    6. Pengembangan Kemitraan dengan berbagai lembaga Narasumber yang kompeten ( PT, LPMP).
    7. Pengembangan KTSP dengan berbagai perangkat pembelajarannya oleh dan untuk guru melalui kegiatan KKG, MGMP.
  2. Kebijakan Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan Dasar Universal Bermutu dan Berkesetaraan Jender
    Kebijakan wajib belajar 9 tahun merupakan kebijakan nasional yang harus didukung oleh semua pihak termasuk Kabupaten Lombok Timur. Terkait dengan kebijakan tersebut, di Kabupaten ini masih terdapat 9.434 orang anak usia 7-15 tahun yang tidak bersekolah, antara lain karena kemiskinan dan lokasi tempat tinggal yang jauh dari sekolah. Karena itu, kebijakan adalah penuntasan wajib belajar 9 tahun antara lain melalui mendorong dan memfasilitasi anak-anak yang tidak sekolah untuk memasuki dunis persekolahan terutama bagi anak-anak miskin dan perempuan.
    Karena alasan tidak bersekolah antara lain jarak sekolah dengan tempat tinggal yang jauh dalam kondisi medan/geografis yang sulit, maka kebijakan pengembangan sekolah-sekolah satu atap ( SD-SMP) akan terus digalakkan selain meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan nonformal. Penuntasan wajib belajar 9 tahun adalah pekerjaan yang berat yang tidak mungkin dipikul sendiri oleh pemerintah/pemerintah daerah. Untuk itu, membangun kemitraan dengan berbagai lembaga baik formal maupun non formal perlu dikembangkan, misalnya dengan organisasi PKK/Dharma Wanita, Pendidikan Tinggi, LSM, instansi pemerintah lainnya yang secara langsung maupun tidak terlibat dalam penuntasan wajib belajar 9 tahun. Selain itu, pengembangan partisipasi masyarakat hal yang sangat strategis untuk terlaksannya pemerataan dan akses pendidikan yang bermutu. Karena itu, sosialisasi baik secara langsung pada daerah-daerah tertentu akan terus dilanjutkan. Sosialisasi juga akan dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media massa baik elektronik (radio lokal, TV lokal) maupun media massa cetak akan terus ditingkatkan.
    Peningkatan sistem dan kualitas pendataan merupajan suatu kebijakan lain yang akan terus dikembangkan untuk mengetahui identitas anak-anak usia 7-15 tahun yang tidak bersekolah, lokai lokasi tempat tinggal, penyebab tidak sekolah dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan upaya penuntasan wajib belajar 9 tahun. Berdasarkan hal tersebut, maka kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur pada aspek perluasan dan pemerataan akses pendidikan dasar universal bermutu dan berkesetaraan jender meliputi:
    1. Meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga baik formal maupu non formal untuk mempercepat tuntas wajar dikdas, seperti PKK, Pondok Pesantren, Camat, kepala desa/lurah.
    2. Melanjutkan pendataan terhadap anak usia 7-15 tahun yang tidak bersekolah.
    3. Meningkatkan sosialisasi melalui berbagai media massa baik lokal maupun melalui media massa nasional.
    4. Pendirian sekolah terpadu untuk anak yatim, anak terlantar dan anak miskin di setiap kecamatan.
    5. Mengembangkan sekolah satu atap bertaraf Internasional terdiri dari SD/MI, dan SMP/MTs .
    6. Penyelenggaraan sekolah gratis bagi anak-anak yang tidak mampu pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs.
    7. Mengoptimalkan fungsi dan peranan PNF
    8. Pengembangan pendidikan berbasis gender.
    9. Pemberian beasiswa bagi pelajar berprestasi , terutama dari masyarakat tidak mampu.
  3. Kebijakan Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan Menengah Bermutu , Berkesetaraan Jender, dan Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat
    Pada era sekarang ini dan terutama pada era mendatang akan penuh dengan persaingan baik persaingan secara individu maupun kelompok. Dalam hukum persaingan berlaku, siapa yang kuat, cerdas, kompeten, merekalah yang akan unggul. Dalam kaitan dengan upaya mewujudkan manusia yang mampu bersaing itu, pendidikan mempunyai tanggungjawab yang sangat besar. Atas dasar itu, maka pembangunan pendidikan harus berlandaskan pada upaya mewujudkan sumber daya manusia yang mempunyai daya saing tinggi. Dalam kaitan dengan itu, maka kebijakan peningkatan kualitas pembelajaran terutama di dalam kelas merupakan suatu kebijakan yang harus dilakukan. Pendidikan adalah suatu sistem, sebagai suatu sistem, maka pemberdayaan dan peningkatan kualitas dan kuantitas semua komponen yang terlibat dalam sistem pendidikan menjadi suatu strategi untuk peningkatan kualitas pendidikan, antara lain melalui peningkatan kualifikasi dan terutama kompetensi guru dengan memanfaatkan institusi-institusi lembaga peningkatan profesionalisme guru yang telah ada, seperti KKG, KKKS, MGMP, Pengawas, dan lainnya.
    Dalam kaitan dengan itu, maka pemberdayaan dan peningkatan kualitas lembaga-lembaga seperti di atas akan terus dipertahankan bahkan akan dikembangkan. Membangun kerjasama dan kemitraan dengan dunia pendidikan tinggi juga akan menjadi prioritas terutama dalam mengembangkan sistem pengadaan, penempatan/mutasi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.Peningkatan mutu pendidikan terjadi di sekolah-sekolah. Hal ini mendorong munculnya kebijakan untuk mengoptimalkan fungsi sekolah sebagai pelayanan terdepan dalam dunia pendidikan, misalnya melalui mengoptimlkan implementasi MBS sebagai paradigma pengelolaan pendidikan. Optimlaisasi MBS akan dilakukan dengana menyiapkan tim-tim (satgas) yang akan mendampingi sekolah dalam mengimplementasi MBS.
    Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa butir kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur yang akan dilaksanakan antara lain:
    1. Peningkatan kompetensi/kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui pemberian beasiswa bagi yang belum berijazah S-1 dan melalui kegiatan gugus (KKG/KKKS), MGMP.
    2. Pemberdayaan sistem kepengawasan pendidikan.
    3. Pemberdayaan Tim Monev.
    4. Pengembangan model pemberdayaan sekolah berbasis KULTUR SEKOLAH.
    5. Peningkatan kegiatan-kegiatan lomba ( olimpiade, UKS, Gugus Sekolah).
    6. Pengembangan Kemitraan dengan berbagai lembaga Narasumber yang kompeten ( PT, LPMP).
    7. Pengembangan KTSP dengan berbagai perangkat pembelajarannya oleh dan untuk guru melalui kegiatan KKG, MGMP.
    8. Meningkatkan pembinaan dan pendampingan pada sekolah sekolah percontohan pada setiap kecamatan .
    9. Peningkatan kapasitas staf kantor Dinas, UPTD, dan Kepala Sekolah terutama dalam hal penyusunan program dan LK-PO
  4. Kebijakan Penguatan Tata Kelola, Sistem Pengendalian Manajemen dan Sistem Pengawasan Intern
    Penguatan tatakelola merupakan salah satu upaya untuk menuju pengelolaan pendidikan yang efisien dan efektif, akuntbilitas dan pencitraan publik sebagai upaya untuk mengelola pendidikan yang tranparan yang diharapkan dapat mengembangkan partisipasi aktif smua pihak. Terkait dengan hal tersebut, maka butir-butir kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur dalam upaya penguatan tatakelola, sistem pengendalian manajemen, dan sistem pengawasan intern antara lain:
    1. Mempercepat terwujudnya Perda Pendidikan sebagai payung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
    2. Pembuatan Databased, profil pendidikan dan Buku Saku Pendidikan
    3. Penggandaan pedoman-pedoman baik untuk pengembangan dan pemberdayaan satgas-satgas untuk peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.
    4. Pemberdayaan Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, Tim MBS Kabupaten dan kecamatan, Satgas Perencanaan, Tim Monitoring dan evaluasi.
    5. Pengembangan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan tingkat Kabupaten Lombok Timur.
    6. Pemberdayaan Fungsi Unit-Unit di lingkungan Dinas Pendidikan
    7. Peningkatan kapasitas sekolah dalam hal implementasi MBS sebagai suatu paradigma pengelolaan pendidikan pada tingkat sekolah, misalnya dalam hal penyusunan dan mplementasi Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
    8. Mempercepat MBS sebagai paradigma pengelolaan pendidikan di sekolah/madrasah. paradigma pengelolaan pendidikan di sekolah/madrasah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar